Kendaraan Tersebut Ditahan Sementara Karena Belum Membayar Pajak



Kejadian kemarin (Kamis, 29/08/2019), beberapa kendaraan bermotor terjaring dalam Operasi Patuh yang dilaksanakan oleh Polantas Resort Minahasa. Diantaranya terdapat 3 (tiga) buah kendaraan Dump Truck terkena razia yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan langsung ditahan oleh petugas. Kendaraan tersebut dititipkan di halaman Kantor SAMSAT/UPTD PPD Bapenda Sulut di Minahasa. 

Akibatnya Jika Tidak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor?
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan menunjukkannya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Tentu STNK yang dimaksud adalah STNK yang telah mendapat pengesahan setiap tahun yaitu dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.
Artinya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Sahnya STNK
Mengenai pengesahan STNK diatur dalam Pasal 70 UU 22/2009 sebagai berikut:
  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
  3. Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Ketiga Truck tersebut ditahan dengan alasan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan tidak memiliki keabsahan STNK setiap tahunnya. Saat dikonfirmasi kepada Plh. KaUPTD PPD Minahasa, Onaliske Wehantouw, SE, total pajak 3 Truck yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 55.000.000. Unit Kendaraan tersebut dapat diambil dan dioperasikan kembali apabila sudah menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si memberikan apresiasi yang tinggi kepada para Petugas Kepolisian dalam Operasi Patuh 2019. Ayo segera manfaatkan Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara  untuk Keringanan dan Pengurangan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Denda Tahun 2019. Klik disini: Informasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PTIP/ML)



Operasi Patuh 2019 Polres Minahasa Bersama Tim Gabungan





Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah