Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Begini Syarat Pengajuan Keringanan Pajak Sulut "Hi - Five" Tahun 2022

Gambar
Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw kembali memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tema "Hi - Five" yaitu keringanan PKB, BBNKB, Bebas Denda Denda, Pajak Progresif, dan Diskon PKB periode 01 November sd 30 Desember 2022. Tema Hi - Five khusus diberikan Pemerintah untuk masyarakat Sulawesi Utara dalam menunjang program Pembangunan, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, dan Digitalisasi. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat / wajib pajak yang ingin bermohon tentunya dapat menghubungi secara langsung di UPTD PPD - Samsat se Sulawesi Utara dengan mekanisme sebagai berikut:  KERINGANAN PKB Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pe

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda & Bebas BBNKB Periode Agustus sd September 2022

Gambar
Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara.  Dalam rangka HUT KEMERDEKAAN RI & HUT PROV. SULAWESI UTARA Tahun 2022, Gubernur & Wakil Gubernur Sulut memberikan perpanjangan Keringanan  pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19,  Periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 Sept 2022 Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 43 Tahun 2022 dimana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur sebagai berikut;  Keringaran dan Pengurangan Kendaraan Bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu: 1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya; 2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok p

Begini Syarat dan Cara Hitung Keringanan PKB dan BBNKB Sulut 2022

Gambar
    Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut telah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.    Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur dan ditetapkan dengan Pergub No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Daerah melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 38 Tahun 2022.  Untuk kelancaran dan tertib administrasi sudah diatur sistem dan prosedur pelaksanaan pemberian keringanan sebagai berikut:  1. Wajib pajak mengajukan permohonan keringanan, pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda dan BBNKB kepada Kepala Bapenda Prov, Sulut melalui Kepala UPTD PPD (Samsat) secara online, dengan dilengkapi formulir yang ada dengan syarat sebagai berikut:  Foto copy KTP / SIM / Pasport / Surat Keterangan Kependudukan Foto Copy STNK Foto Copy S

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Gambar
    Cara Bayar Pajak Tahunan Melalui Tokopedia   Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak. Cara membayar pajak motor atau mobil pun dapat dilakukan secara offline maupun online. Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor secara offline dapat melakukannya di kantor Samsat atau Samsat Keliling. Nah, kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara kini bayar pajak kendaraan bermotor tahunan  sudah semakin mudah dan praktis secara online melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat di Tokopedia. Akan tetapi, pemilik kendaraan perlu memiliki kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui Tokopedia. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat di unduh pada Google Play Store atau klik di link ini =  Info Pajak Kendaraan Sulut . Setelah mendapatkan kode bayar, data kendaraan dan jumlah bayar dapat dibayarkan melalui Teller/ATM/M-Banking Bank SulutGo, Kant