Bapenda Sulut: Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang Pajak Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan, di Hotel Sutanraja Minahasa Utara, Jumat, 5 April 2019.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Bapenda Sulut, Ir. Conny Kuhon, ME yang dihadiri para Kepala UPTD PPD Bapenda se - Sulut, dan Perusahan - Perusahan pengelola air permukaan di Sulawesi Utara.
Terkait materi dalam sosialisasi tersebut menjelaskan tentang Pajak Air Permukaan yang merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang terdapat pada permukaan tanah, yang dipungut oleh Provinsi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir kegiatan tersebut Kepala Bapenda Olvie Atteng, SE, M.Si menyampaikan pentingnya memahami dan mengetahui tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan secara teknis, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sebagai potensi pendapatan daerah Sulut. (PTIP/ML)
Komentar
Posting Komentar