Tindak Pelanggar Perda, Bapenda Sulut Miliki PPNS
Dalam pengelolaan pendapatan daerah banyak didapati permasalahan pelanggaran peraturan daerah antara lain tunggakan pajak daerah. Bapenda Sulut sekarang mempunyai anggota PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang telah dikukuhkan oleh Kakanwil Kemenkum HAM di Sulawesi Utara, Kamis, (4/4/2019)
PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, atas pelanggaran peraturan daerah. Berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 2019 Tentang PPNS Di Lingkup Pemerintah Daerah, PNS tersebut dapat menerima laporan atau pengaduan atas pelanggaran Perda, sampai dengan melakukan tindakan penyitaan benda/surat.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng SE, M.Si memberikan apresiasi kepada PNS Bapenda yang sudah selesai mengikuti pendidikan khusus oleh negara. Selanjutnya akan bekerja sesuai tupoksi yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. (PTIP/ML)
Veronica Kumbea, SE (Pejabat PPNS Bapenda Sulut)
Komentar
Posting Komentar