Sosialisasi PERDA Prov. Sulut No. 3 Tahun 2018


Kabid Pajak Daerah, June Silangen SE.Ak, MM. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. 


Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2018 oleh Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Olly Dondokambey, SE.


“Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD sehingga harus optimal dalam pemungutannya, dan perlu untuk dilakukan perubahan dengan adanya perkembangan keadaan”..



Kabid Renbang, Ocvy Leke, S.Sos

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bidang Pajak Daerah Bapenda Prov. Sulut di Sutan Raja Hotel Kotamobagu untuk wilayah Minsel, Mitra, dan Bolmong Raya yang dihadiri oleh para Kepala UPTB, Pihak Dealer, Finance dan Swowroom, Senin 29 Oktober 2018. (PTIP/ML)













Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah