Siluman Darat: Siap Memburu Tunggakan Pajak Kendaraan


Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut, terus melakukan penelusuran tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh Kabupaten/Kota. Semua Wajib Pajak perorangan, badan usaha dan perusahaan akan ditelusuri dan didata by name by adress sesuai database yang ada pada aplikasi SILUMAN DARAT Bapenda dengan menggunakan juga aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut pada google play store. Beberapa faktor kendala dilapangan yaitu, kendaraan yang sudah dijual atau pindah tangan atau ditarik oleh lembaga penjamin, rusak dan hilang. 

Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah yang mengatur "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha".. 

Dan sesuai dengan Perda Prov. Sulut No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Prov. Sulut No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang mengatur setiap wajib pajak bea balik nama kendaraan bermotor wajib mendaftarkan penyerahan ranmor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan, dan wajib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar daerah setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari sejak saat menerima penyerahan ranmor tersebut.

Terkait hal tesebut, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, bersama jajaran terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat/wajib pajak untuk segera balik nama kendaraan yang dibeli maupun dijual agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, dan untuk menghindari pengenaan Pajak Progresif. 

Demi kenyamanan berkendara,  masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar segera melunasi Pajak Ranmor tersebut dan melengkapi segala kelengkapan berkendara agar terhindar dari giat Operasi Zebra Samrat 2018 yang sudah dilaksanakan sejak kemarin (30 Oktober 2018).

Bayarlah Pajak Kendaraan Bermotor secara online melalui ATM/Teller dan M-Banking Bank SulutGO. Selain memangkas birokrasi, bayar PKB online akan menjauhkan kita dari proses percaloan dan mencegah terjadinya pungutan liar (PUNGLI), serta nyaman dan aman bertransaksi. (PTIP/ML)





Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah