Koordinasi Terkait Kontribusi Jamkesnas



Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, Bapenda Prov. Sulut selaku Koordinator Pendapatan Daerah dipimpin Olvie Atteng, SE, M.Si,  melakukan rapat koordinasi terkait Pemotongan DBH Rokok sebagai Kontribusi Jamkesnas untuk Provinsi Sulawesi Utara dengan pihak terkait, yaitu BPJS, Dinkes Prov. Sulut, Bpkad Sulutprovhebat, dan Instansi terkait lainnya. 

Pembahasan ini untuk membuat kesepakatan bersama sesuai regulasi dan kontribusi untuk jaminan kesehatan masyarakat, menuju Sulut yang lebih hebat. (PTIP/ML)
#suluthebat









Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah