Siluman Darat: Siap Memburu Tunggakan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut, terus melakukan penelusuran tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh Kabupaten/Kota. Semua Wajib Pajak perorangan, badan usaha dan perusahaan akan ditelusuri dan didata by name by adress sesuai database yang ada pada aplikasi SILUMAN DARAT Bapenda dengan menggunakan juga aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut pada google play store. Beberapa faktor kendala dilapangan yaitu, kendaraan yang sudah dijual atau pindah tangan atau ditarik oleh lembaga penjamin, rusak dan hilang. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah yang mengatur " Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha".. Dan sesuai dengan Perda Prov. Sulut No