Razia Pajak Kendaraan Bermotor; Tindak Tegas!!
Kepala BP2RD Olvie Atteng SE, M.Si
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov. Sulut dalam hal ini, BP2RD Prov. Sulut bekerja sama dengan Tim Ditlantas Polda Sulut, PT. Jasa Raharja Cabang Sulut dan Dinas Perhubungan Prov. Sulut, melakukan Operasi Tim Gabungan yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Tim Gabungan Razia PKB, BBN-KB
Masa pemutihan denda atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan pokok Pajak PKB di Sulut akan segera berakhir (15/12/2017)
Razia kendaraan bermotor ini sasarannya adalah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan, BBN-KB, dan tindak lanjut Plat Nomor Luar daerah yang sudah lewat 90 hari untuk ijin operasinya.
Kepala BP2RD Olvie Atteng SE, M.Si, selaku Sekretaris Tim Pembina Samsat Sulut mengatakan, “Semua kendaraan akan dicek, pajak yang belum bayar. Pembebasan denda dan keringanan Pajak yang dilakukan oleh Pemprov telah disosialisasikan sejak September sampai Desember 2017. Dan Pemprov Sulut telah memberi kemudahan pembayaran pajak dengan program e-Samsat dan menggerakkan Loket Samsat Mobile, hingga “door to door” mendatangi rumah pemilik kendaraan, dengan membawa STPD sebagai peringatan untuk membayar PKB”.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan razia ini saat berlalu lintas. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (PTIP/ML)
Komentar
Posting Komentar