Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Masuk Perumahan Mewah Petugas Bapenda Telusur Penunggak Pajak Kendaraan

Gambar
Dalam rangka Optimalisasi PAD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penelusuran Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di perumahan-perumahan, Sabtu, 21 Desember 2019. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi bagaimana membayar PKB secara online, dan program Keringanan serta pembebasan denda PKB kepada para penghuni perumahan tersebut.  Didapati di salah satu perumahn mewah di manado, masih banyak kendaraan yang belum menyelesaikan kewajibannya. Bagi yang tidak ada penghuninya, kendaraan yang menunggak tesebut di label dengan Stiker Belum Lunas Pajak. Diharapkan sang wajib pajak tersebut dapat menyelesaikan di Samsat setempat untuk menghindari penindakan lebih lanjut.  Kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB dan proses keringanan, dapat berkunjung ke stand pelayanan di area Mantos I Manado, hari ini sampai dengan jam 22.00 Wita. (PTIP/Humas#ML) Stand Pelayanan Mantos I

Bapenda "Labeling" Penunggak Pajak Dengan Stiker

Gambar
Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan razia besar-besaran kendaraan bermotor yang pemiliknya menunggak pajak di tempat parkir dan pusat keramaian. Kepala Bapenda, Olvie Atteng, SE, M.Si menginstruksikan kepada seluruh ASN dan THL baik yang ada di Kab/Kota untuk menyisir setiap hari ranmor yang belum membayar pajak. Pihak Bapenda melakukan penyisiran satu persatu ranmor dengan menggunakan aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut dan melalui aplikasi seeSAMRATsmart yang berbasis web serta penempelan/labeling stiker belum lunas pajak pada objek ranmor yang didapati berada di parkiran dan pusat keramaian.  Didapati ratusan pemilik ranmor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Diantaranya sebuah mobil Pajero Sport yang parkir di parkiran Mantos bernomor polisi DB 1912 BD yang sudah menunggak 4 tahun dengan jumlah pajak Rp. 23.357.200. Petugas Bapenda lantas memasang stiker di kaca depan mobil tersebut agar sang pemilik sadar belum membayar kewajibannya.  K

Labeling Stiker Belum Lunas Pajak Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Di Tempat Keramaian

Gambar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut terus melakukan upaya-upaya dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB.  Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si mengatakan, kita akan tetap buka pelayanan sampai dengan akhir tahun, 31 Desember 2019 yang nanti akan menyesuaikan dengan pelayanan Bank.  Sekarang sedang dilaksanakan juga intensifikasi penagihan pajak secara langsung ke pemilik kendaraan-kendaraan mahal yang masih menunggak, dan razia pajak bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sulut, dan Jasa Raharja.  Disamping itu giat "labeling (penempelan stiker) belum lunas pajak" pada objek ranmor yang menunggak, yang berada di jalan dan tempat keramaian/parkiran mall tetap dilaksanakan setiap hari.  Kita sudah membuka beberapa titik pelayanan yang lebih mendekatkan dengan masyarakat, seperti di parkiran mantos  dan TKB hingga pekan depan, Senin, 16 s.d Jumat, 20 Desember 2019. Dihimbau kepada seluruh

Kena Razia Mobil Ditahan, Bapak Itu Langsung Membayar Pajak Ditempat

Gambar
Operasi Mapalus Pajak 2019 terus digelar pihak Bapenda Sulut bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sulut dan Jasa Raharja Sulut pekan ini dalam rangka Optimalisasi PAD serta membangun masyarakat untuk Sadar Pajak.  Pengemudi DB 1739 LN melintas di jalan raya dan terjaring penertiban lalu lintas lantaran pajak kendaraannya belum dibayar atau diperpanjang. Kendaraan tersebut akan ditahan sementara oleh pihak kepolisian, namun dibebaskan lagi karena sang pengemudi bersedia membayar pajak saat itu juga. Para petugas memberikan apresiasi kepada sang pengemudi dan membolehkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanannya.  Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahaan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Peraturan yang mengatur tentang wewenang kepolisian sendiri tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.  Nah, jika pemilik kendar

Rapat Tim Pembina Samsat Sulut; Manfaatkan Teknologi Dan Wujudkan SDM Unggul

Gambar
Rapat Tim Pembina Samsat Sulut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. Sulut, Edwin Silangen, MS, yang juga selaku Ketua Tim Pembina Samsat Sulut, Rabu, 4 Desember 2019, di Arya Duta Hotel Manado.  "Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, mental dan perilaku harus dijaga dalam persiapan diri untuk menjadi SDM yang unggul dalam menjalankan pelayanan publik. Teknologi juga sebagai wahana alat yang dimanfaatkan untuk  menopang pelayanan prima kepada masyarakat. Terus berinovasi dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak," Sekprov Edwin Silangen, MS Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemaparan materi oleh Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Iwan Sonjaya, SIK, dan Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, yang dilanjutkan dengan diskusi permasalahan Kesamsatan dalam mengoptimalkan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB. Hadir dalam rapat tersebut, PT. Jasa Raharja Sulut, Jajaran Ditlantas Polda Sulut, Kepala Div