Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

Kendaraan Tersebut Ditahan Sementara Karena Belum Membayar Pajak

Gambar
Kejadian kemarin (Kamis, 29/08/2019), beberapa kendaraan bermotor terjaring dalam Operasi Patuh yang dilaksanakan oleh Polantas Resort Minahasa. Diantaranya terdapat 3 (tiga) buah kendaraan Dump Truck terkena razia yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan langsung ditahan oleh petugas. Kendaraan tersebut dititipkan di halaman Kantor SAMSAT/UPTD PPD Bapenda Sulut di Minahasa.  A kibatnya  Jika T idak  Me mbayar Pajak Kendaraan Bermotor? Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan menunjukkannya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Tentu STNK yang dimaksud adalah STNK yang telah mendapat pengesahan setiap tahun yaitu dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Artinya, jika atas kendaraan bermotor tersebut  belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah. Sahnya STNK Mengenai pengesahan STNK diatur dalam  Pasal 70 UU 22/2009  sebagai berikut: Buku Pemilik K

ADA RAZIA, Segera Siapkan Administrasi Kendaraan Anda

Gambar
Bapenda Sulut bersama dengan Polisi Lalu Lintas, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait lainnya akan melakukan operasi gabungan razia pajak kendaraan bermotor pada bulan September 2019.  Razia tersebut akan menyasar kendaraan yang belum membayar Pajak, keabsahan STNK, dan plat non DB atau luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. Razia ini juga dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Patuh 2019 yang digelar pekan ini oleh Polri. Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini nantinya akan digelar sampai dengan bulan Desember 2019, yang akan dilaksanakan secara merata dan bertahap di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.  Ayo, segera manfaatkan program Hebat Pemprov. Sulut melalui Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara yang memberikan keringanan dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama KB, serta Pembebasan Denda, untuk seluruh masyarakat Sulut.  Untuk informasi teknis, dapat menghubungi Kantor UPTD PPD atau SAMSAT set

Ada Keringanan Pajak Kendaraan Untuk Masyarakat Sulawesi Utara

Gambar
Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 74 dan menyongsong HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke 55, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Kebijakan Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019. Tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan PAD.  Untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur (formulir diambil di UPTD PPD setempat) melalui Kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa:  Fotocopy KTP pemilik; Fotocopy STNK; Fotocopy SKPD (notice); Fotocopy BPKB; Kwitansi jual beli kend

Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah, Optimalkan PAD

Gambar
Retribusi Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang yang adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau  badan.  Dalam rangka menunjang program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban (ODSK) dalam mengoptimalkan PAD, Bapenda Sulut selaku Koordinator Pendapatan Daerah mengadakan rapat evaluasi pengelolaan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh seluruh SKPD pemungut dan pengelola Retribusi, bertempat di Ruang Konsultasi Bapenda Sulut,  Kamis (15/08/2019). Tujuan Retribusi  Daerah pada dasaranya memiliki persamaan pokok dengan tujuan pemungutan Pajak yang dilakukan oleh negara atau pemerintah daerah. Pencapaiannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dengan memaksimalkan SDM, dan berupaya menggali potensi-potensi yang ada dan yang masih tersembunyi, yang harus ses

TP-PKK Sulut Dan Bapenda Sosialisasi Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kotamobagu

Gambar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Penggerak PKK Sulut bersama dengan Bapenda Sulut menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam menunjang program Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban (ODSK), di Kota Kotamobagu bertempat di Resto Lembah Bening Kotamobagu, Selasa (13/08/2019).  Dibuka oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, yang didampingi oleh Ketua TP-PKK Kotamobagu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus TP-PKK Sulut beserta Sekretaris Bapenda Sulut, Ir. Conny Kuhon, ME.  Dalam sambutan Wakil Walikota menghimbau kepada TP-PKK Kotamobagu, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat tentang kesadaran membayar pajak, dan menjadikan  perhatian yang serius dalam berperan mengoptimalkan  pendapatan daerah dengan kerjasama yang baik dan maksimal. PKK harus mampu memberikan edukasi dan berinovasi, mengingat pendapatan dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah Daera

Gubernur Sulut Hadir Dalam Penandatanganan MOU Dengan BPH MIGAS Di Makassar

Gambar
Dalam rangka Optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), B apak Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE menghadiri sekaligus melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPH MIGAS dan Pemerintah Prov. Sulut, MoU antara Pertamina MOR VII dan Pemprov Sulut, bertempat di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/8/2019). Pelaksanaan penandatangan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dan dilaksanakan oleh Gubernur dari 6 Provinsi se-Sulawesi.  Diharapkan dengan MoU ini mampu mendongkrak pertumbuhan penerimaan Pajak Bahan Bakar di Wilayah Sulawesi secara keseluruhan dan Sulawesi Utara pada khususnya.  Diketahui, salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah Optimalisasi Pendapatan Daerah dari sumber pendapatan pajak BPH MIGAS dan PT Pertamina. Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.  Pajak Bahan

Penelusuran Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Alat Berat Dan Alat Besar Perusahaan

Gambar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bapenda Sulut yang selaku Koordinator Pendapatan Daerah, untuk menunjang program Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban (ODSK), melakukan kegiatan penelusuran dan inventarisasi/pendataan kepemilikan kendaraan bermotor, alat berat dan alat besar di perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Sulut.  Tim Khusus yang dibentuk oleh Kepala Bapenda. Olvie Atteng, SE, M.Si, didalamnya terdapat anggota Penyidik (PPNS), akan melakukan inventarisasi dan penetapan terhadap nilai Pajak alat berat dan alat besar, serta pendataan kendaraan operational yang berasal dari luar daerah. Pemberlakuan PKB untuk alat berat dan alat besar dimaksudkan untuk menyediakan dana bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kerusakan jalan dan lingkungan akibat pengoperasian alat-alat tersebut. Hasil penerimaan dari pengenaan PKB tersebut termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, dan pemeliharaan lingku

Ini Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan

Gambar
Dalam waktu 5 Tahun setiap kendaraan bermotor diharuskan melakukan regristrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar Pajak dan STNK. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan, nomor regristrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.  Bagaimana caranya?..  Sang Wajib Pajak menyiapkan salinan BPKB, KTP, serta STNK. Jangan lupa membawa dokumen aslinya untuk ditunjukan ke petugas SAMSAT.  Mengecek Fisik Kendaraan dahulu (No. Rangka dan No. Mesin) oleh petugas ditempat yang sudah disediakan sampai dengan proses legalisasi di loket cek fisik. Mengisi formulir pendaftaran, dan menyerahkan berkas yang sudah dilegalisasi kepada petugas untuk didaftarkan ke loket pendaftaran. Mengambil nomor antrian di bagian informasi dan tunggu sampai ada panggilan. Menyiapkan sejumlah uang tunai untuk membayar Pajak. Contohnya kita akan membayar Pajak 5 Tahunan Motor Suzuki - UD 110 NE Tahun pembuatan 2014. Rincian biaya pokoknya, SWDKLLAJ Rp. 35.000, biaya penerbitan STNK Rp. 100.000, dan

Rapat Teknis Peningkatan Kompetensi SDM Pelayanan Kesamsatan

Gambar
Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah khususnya penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Sulut menggelar Rapat Teknis Peningkatan Pelayanan Kesamsatan melalui peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Standar Pelayanan Publik, Senin 5 Agustus 2019 bertempat di Rupat Bapenda Sulut. Kegiatan ini berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat untuk lebih meningkatkan Standar Pelayanan kepada Masyarakat. (PTIP/ML)