Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 menjelaskan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Olvie Atteng, SE, M.Si, selaku koordinator pendapatan daerah, melalui Bidang Pendapatan Lain-Lain, mengadakan Rapat Rekonsiliasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, yang diadakan di Hotel Grand Puri Manado, Selasa 6 Februari 2018.
Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain BP2RD, M.L.H. Lapadengan, SE, M.Si, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar supaya tersedianya data yang akurat dan telah terverifikasi yang akan dipakai untuk kebutuhan pemeriksaan dan akuntabilitasnya angka penyaluran Dana Bagi Hasil.
Ditambahkan oleh Kasubid Dana Perimbangan BP2RD, Hans. J. Runtu, SE. ME, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Turut membawakan materi dalam rapat tersebut, Kepala BP2RD Kab. Minahasa, Jan Luntungan, SH. (PTIP/ML)
TERIMA KASIH KEPADA MASYARAKAT
YANG SUDAH MEMBAYAR PAJAK
Mari Bangun Daerah
Dengan Membayar Pajak Tepat Waktu
Untuk Sulut Yang Lebih Hebat
BP2RD Prov. Sulut 2018
Galeri Photo
Komentar
Posting Komentar