Marijo Bayar Pajak, So Lebe Gampang.. So Lebe Cepat..


    Mendengar kata PAJAK biasanya membuat kita akan cenderung menghindarinya dan menjadi posesif seakan PAJAK jadi momok bagi kita semua orang. Padahal kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara sangat tergantung pada pajak. Pajak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat, merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan daerah dan negara. 
Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 1, adalah:
“Kontribusi wajib kepada negara (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan lansung dan digunakan untuk keperluan negara (daerah) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Disamping itu ada juga pungutan lain dengan tujuan sama yaitu yang disebut dengan retribusi. Namun demikian retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 

Mari torang manfaatkan layanan dan inovasi yang dipersembahkan oleh BP2RD Prov. Sulut dan Tim Pembina Samsat, yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB dimana saja dan kapan saja, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan menunjang program OD-SK menuju Sulut Hebat, masyarakat yang sejahtera.. 

Jadi, marijo torang berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan cara rajin ba bayar pajak! 
PTIP/ML






Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah