BP2RD mengikuti Rapat Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Mineral dan Batuan Tahun 2017

Rapat Monitoring, Evaluasi
dan Pelaporan Mineral
Tahun 2017

    Dalam rangka mengoptimalisasi Sistem dan Prosedur Pelaporan Produksi, Mineral dan Batubara, BP2RD Prov. Sulut hadir bersama instansi dan dinas terkait serta perusahaan Pertambangan untuk membahas laporan produksi, pemasaran dan permasalahannya yang dilaksanakan di Aula Dinas ESDM Prov. Sulut.
     Adapun materi dan diskusi pembahasan antara lain:
1. Penataan IUP OP yang tidak memberikan laporan Produksi dan Penjualan khusus mineral non logam.
2. Penataan pertambangan tanpa ijin/liar yang merusak lingkungan khusus mineral Non Logam dan Logam kewenangan menerbitkan ijin pertambangan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tanggal 02 Oktober 2014
3. Evaluasi PNBP khusus mineral logam Iuran Tetap dan Royalty di Prov. Sulut.
4. Pemanfaatan P3K dan keselamatan kerja di Perusahaan pertambangan dan Pelaksanaan UKL/UPL didaerah.
    Beberapa permasalahan yang dihadapi di Kab/Kota antara lain: tidak memiliki IUP, tumpang tindih lokasi, pelaporan Produksi, pajak dan rekomendasi; serta penggunaan alat berat. Dimintakan untuk laporan produksi pertambangan ditujukan langsung ke Gubernur Sulut melalui Dinas ESDM Prov. Sulut dengan tembusan ke BP2RD Prov. Sulut dan Pemerintah Kab/Kota. Laporan tersebut antara lain berupa laporan STS, laporan data alat berat, dan penggunaan BBM. Jika perusahaan pertambangan belum mempunyai IUP, hanya bisa beroperasi sampai eksplorasi dan belum sampai dengan tahap produksi. (PTIP/ML)


Mewakili Kaban BP2RD, Kabid PLL Bpk. M.L.H. Lapadengan, SE, M.Si dan Kasubid PLL Ibu Rosita C.M. Momuat, SE, ME.



Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah