Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Pelatihan Elektronifikasi Transaksi Pendapatan dan Belanja

Dalam rangka elektronifikasi transaksi pendapatan dan belanja, maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pelatihan cara proses data ke database antara, penginputan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pemanfaatan VPN Bapenda untuk proses SIMDA.

Setoran Retribusi Daerah Melalui Aplikasi e-Pendapatan

Gambar
Dalam rangka menunjang program ODSK Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk peningkatan penerimaan retribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan rapat bersama para Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat ini disampaikan bahwa Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan akan memberlakukan setoran retribusi lewat aplikasi e-pendapatan. Tujuan rapat ini adalah tercapainya target penerimaan pendapatan daerah pada sektor retribusi dan tingkat kepatuhan wajib retribusi meningkat sehingga terlaksananya pembangunan di Sulawesi Utara yang telah direncanakan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Adapun sasaran dalam rapat ini adalah untuk optimalisasi pengelolaan retribusi daerah dan meningkatnya objek, subjek serta penerimaan retribusi daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Olvie Atteng, SE, MSi mengatakan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2020, penyetoran sudah memak

Bayar Pajak So Lebih Gampang Dengan Samsat Online Nasional

Gambar
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Korlantas Polri menerapkan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMONALS). Masyarakat sebagai wajib pajak dapat langsung membayarkan kewajibannya melalui ATM beberapa bank, dan mobile banking. Melaui aplikasi SAMONALS wajib pajak/pemohon diharuskan mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store, karena hanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional tersebut, wajib pajak/pemohon mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/m-banking.  Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi ini sudah bisa digunakan. "Melalui layanan Samsat Online Nasional tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan yang dimilikinya, karena telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN dan juga bank swasta, sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor akan lebih

Lakukan Ini Setelah Jual Kendaraan Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Gambar
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika objek pajak mengalami kenaikan.  Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik sesuai dengan NIK. Jadi besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya dikenai tarif berbeda. Dengan demikian, jika kita menjual kendaraan kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama atau pemblokiran nama dan alamat sehingga kita tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut. Jadi, kalau menjual kendaraan bekas itu sebaiknya segera memblokir nama atau alamat, dengan mendatangi Samsat tempat kendaraan tersebut tercata