Tax Amnesty Pajak Kendaraan; Tinggal 2 Bulan Lagi!!

Kepala BP2RD Olvie Atteng SE, M.Si

 Marijo Masyarakat / Wajib Pajak yang belum/tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor, 1 Tahun - 5 tahun dan lebih, SEGERA manfaatkan Kesempatan Emas dalam rangka HUT Prov. Sulut ke 53, dengan memperoleh TAX AMNESTY : "KERINGANAN, PENGURANGAN POKOK SERTA PEMBEBASAN DENDA PAJAK DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR" sesuai Pergub Nomor 42 Tahun 2017. Kepada WAjib Pajak yang sudah membayar Pajak tetapi belum Balik Nama pemegang Kendaraan Bermotor, akan mendapatkan keringanan 50%, serta Kendaraan Bermotor yang berasal dari "LUAR Daerah" silahkan dimutasi dan mendapatkan FREE BBN KB. Program ODSK ini hanya berlaku selang 12 SEPTEMBER S/D 15 DESEMBER 2017, tinggal 2 bulan lagi. Untuk Informasi dapat menghubungi Samsat terdekat atau dapat menghubungi Call Centre BP2RD No. HP 081245025015 - 081245025016.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekarang lebih mudah dengan program e-Samsat kerja sama BP2RD Prov. Sulut dengan Polda Sulut, Jasa Raharja, dan Bank SulutGo, cek melalui SMS Gateway dan melakukan pembayaran melalui ATM Bank SulutGo. Sekarang juga bisa melakukan transaksi/pembayaran PKB di Bank SulutGo yang berada Mantos II, yang dibuka pelayanannya sampai dengan hari Sabtu. 

Apresiasi dan Penghargaan yang tinggi diberikan kepada Masyarakat Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban bayar pajak tepat waktu sehingga menjadi contoh/teladan Pelopor Sadar Pajak bagi generasi penerus kita, menuju Masyarakat Sejahtera Sulut Hebat. (PTIP/ML)





Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah