Bimtek Implementasi Peraturan Perundan-Undangan Dilingkungan BP2RD
Drs. Jhon Palandung, M.Si
Aparatur Sipil Negara sebagai penyelenggara pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam proses tumbuh kembang daerah dan bangsa, sehingga sudah menjadi suatu keniscayaan kepada setiap Apartur Sipil Negara untuk senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kepatuhan hukum dalam setiap penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab. Ini kemudian mewajibkan kita sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah untuk mampu memahami secara menyeluruh setiap substansi penting yang terkandung didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Prov. Sulut yang dikepalai Kaban Olvie Atteng, SE, M.Si, melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan bagi pejabat struktural dan fungsional umum di lingkungan BP2RD. Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Drs. Jhon H. Palandung, M.Si yang sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Setda Prov. Sulut, bertempat di Hotel Grand Puri, Rabu 11 Oktober 2017.
Dalam sambutan Palandung mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan suatu sistem komunikasi agar terjalin komunikasi efektif dan memiliki makna yang mampu mengarahkan pencapaian tujuan pembangunan. E-Goverment sebagai inovasi dalam bidang kepemerintahan yang dapat memanfaatkan peluang dari Teknologi Informasi dan Komunikasi agar masyarakat memiliki alternatif dalam mengakses pelayanan publik secara modern, dimana kebutuhan masyarakat menjadi prioritas dalam pelayanan.
Adapun para Nara Sumber yang menyampaikan materi pada Bimtek BP2RD ini antara lain; Ariani Joice Kolompoy dan A. M. Firman (perwakilan dari BPKP Sulut), Drs. Marhaen R. Tumiwa, M.Pd (Kadis Komunikasi, Informasi,, Persandian dan Statistik DAerah Prov. Sulut, Yuriko Fernanda SH, , SIK, MH (Kasi BPKB Polda Sulut), Drs. Femmy J. Suluh, M.Si (Kepala BKD Prov. Sulut), Dra. Roosje Kalangi, M.Si (Widyaswara IPDN Jatinangor). (PTIP/ML)
Komentar
Posting Komentar