Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Begini Syarat Pengajuan Keringanan Pajak Sulut "Hi - Five" Tahun 2022

Gambar
Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw kembali memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tema "Hi - Five" yaitu keringanan PKB, BBNKB, Bebas Denda Denda, Pajak Progresif, dan Diskon PKB periode 01 November sd 30 Desember 2022. Tema Hi - Five khusus diberikan Pemerintah untuk masyarakat Sulawesi Utara dalam menunjang program Pembangunan, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, dan Digitalisasi. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat / wajib pajak yang ingin bermohon tentunya dapat menghubungi secara langsung di UPTD PPD - Samsat se Sulawesi Utara dengan mekanisme sebagai berikut:  KERINGANAN PKB Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pe...