Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda & Bebas BBNKB Periode Agustus sd September 2022
Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara. Dalam rangka HUT KEMERDEKAAN RI & HUT PROV. SULAWESI UTARA Tahun 2022, Gubernur & Wakil Gubernur Sulut memberikan perpanjangan Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19, Periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 Sept 2022 Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 43 Tahun 2022 dimana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur sebagai berikut; Keringaran dan Pengurangan Kendaraan Bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu: 1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya; 2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok p