Begini Syarat dan Cara Hitung Keringanan PKB dan BBNKB Sulut 2022
Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut telah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur dan ditetapkan dengan Pergub No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Daerah melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 38 Tahun 2022. Untuk kelancaran dan tertib administrasi sudah diatur sistem dan prosedur pelaksanaan pemberian keringanan sebagai berikut: 1. Wajib pajak mengajukan permohonan keringanan, pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda dan BBNKB kepada Kepala Bapenda Prov, Sulut melalui Kepala UPTD PPD (Samsat) secara online, dengan dilengkapi formulir yang ada dengan syarat sebagai berikut: Foto copy KTP / SIM / Pasport / Surat Keterangan Kependudukan Foto Copy STNK Foto Copy S