Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Keringanan Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sulut Di Masa Pandemi Covid-19

Gambar
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap perkonomian global. Ini termasuk pula pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor.  Sebagai bentuk kepedulian, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondonkambey, SE, dan Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw dalam program Online Dalam Selesaikan Kewajiban, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat Sulut dengan memberikan stimulus berupa pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai 01 Juli s.d 31 Agustus 2020.  Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sulut, dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50% s.d 100%, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%, dan BBNKB diberikan potongan 50% untuk tahun pembuatan 5 Tahun terakhir, dan potongan