Bimtek Implementasi Perundang-Undangan Perpajakan Bapenda Sulut



Dalam rangka Implementasi Permendagri No. 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 2 Tahun 2018 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018, dalam kaitannya dengan Pelayanan Kesamsatan untuk Optimalisasi PKB dan BBN-KB serta untuk menciptakan aparatur yang handal sebagai ujung tombak Peningkatan Pendapatan Daerah, Bapenda Sulut yang dipimpin Olvie Atteng SE, M.Si, menggelar kegiatan Bimtek perundang-undangan di lingkungan Bapenda Prov. Sulut yang dihadiri oleh seluruh ASN dan THL UPPD Kab/Kota Bapenda Prov. Sulut. 


Kegiatan ini diadakan pada hari Jumat, 24 Agustus 2018 bertempat di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara. Dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Sulut, sekaligus memberikan pengarahan kepada peserta. Turut membawakan materi yaitu dari Biro Hukum Setda Prov. Sulut, Kepala Kantor Perwakilan OJK Sulut, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Prov. Sulut, dan dilanjutkan dengan materi outbound terkait Etika Birokrasi yang dibawakan oleh Staf Ahli Khusus Gubernur Sulut Bidang Sumber Daya Manusia, Drs. Marhaen Roy Tumiwa, M.Pd. (PTIP/#ML)

• Gallery Outbound Bapenda























Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah