Bapenda Sulut Kunjungi PT. TNT Dan PT. MSM Terkait Pajak Air Permukaan



Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Prov. Sulut selaku koordinator Pendapatan Daerah, yang dipimpin Olvie Atteng, SE. M.Si, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, June. E. Silangen, SE.Ak, MM, bersama Tim, melakukan penelusuran potensi Pajak Air Permukaan (PAP) terkait kegiatan pengeboran (eksplorasi pertambangan), Senin 23 Juli 2018. 



Kegiatan penelusuran pemanfaatan air permukaan di Tokatindung Kota Bitung yang dilakukan oleh PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN) / PT.  Meares Soputan Mining (MSM), Likupang Minahasa Utara didampingi oleh Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini BP2RD Kota Bitung, yang merupakan daerah penerima Bagi Hasil untuk wilayah pertambangan tersebut. 

Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat menjadi potensi untuk dikenakan Pajak. Mempertimbangan bahwa banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah Kab/Kota, pemungutan Pajak Air Pemukaan (PAP) dilakukan oleh Provinsi. 



Tim Bapenda Prov. Sulut melakukan kajian dan pengecekan langsung ke lokasi terkait jenis sumber air, lokasi sumber air, pengambilan dan pemanfaatan air, volume air, dan luas areal tempat pengambilan/pemanfaatannya, untuk dilakukan penetapan pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah. (PTIP/#ML)





Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah